Langsung ke konten utama

BPJAMSOSTEK Cikarang sosialisasikan jaminan pekerja rentan di pesisir

Cikarangnetnews- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cikarang menyosialisasikan manfaat jaminan sosial bagi kelompok pekerja rentan di wilayah pesisir yakni Desa Pantai Hurip, Kecamatan Bebelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kepala BPJAMSOSTEK Cikarang Andry Rubiantara mengatakan sosialisasi ini bertujuan memastikan terwujudnya kesejahteraan seluruh pekerja di Indonesia khususnya kelompok pekerja rentan termasuk di Desa Pantai Hurip yang didominasi nelayan hingga petani dan tukang ojek.

"Kami melaksanakan sosialisasi program dan manfaat bagi para pekerja yang menurut saya masuk dalam kategori pekerja rentan di Desa Pantai Hurip ini karena berdasarkan data yang kami dapat pekerja nonformal di sini lebih banyak dibandingkan pekerja formal," katanya di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa.
Dia mengatakan melalui sosialisasi ini warga bisa memanfaatkan program yang didapat dari kepesertaan BPJAMSOSTEK berupa Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, hingga Jaminan Pensiun dan Hari Tua.

"Meskipun penerima manfaat masuk kategori sektor nonformal atau mandiri, mereka tetap bisa mendapatkan manfaat program ini," ucapnya.

Sebagai langkah awal, kata dia, segenap aparatur pemerintahan di Desa Pantai Hurip ini juga turut mendaftarkan diri menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Pendaftaran kepesertaan yang diinisiasi Sekretaris Desa Pantai Hurip Mustari dan Ketua BPD Pantai Hurip Khoirullah itu sekaligus menjadi bentuk dukungan aparatur desa setempat terhadap program-program BPJAMSOSTEK.

Dalam kesempatan ini BPJAMSOSTEK Cikarang juga membayarkan santunan jaminan kematian kepada pekerja di Desa Pantai Hurip.
Santunan ini diberikan kepada Tarman sebagai peserta Bukan Penerima Upah dan Nurjalih yang merupakan perangkat Desa Muarabakti RW 007 di Desa Pantai Hurip, dengan nilai santunan sebesar Rp42 juta.

"Kami mengucapkan turut berbela sungkawa untuk keluarga yang ditinggalkan dan semoga dengan adanya penyerahan simbolis santunan ini dapat membuka wawasan para pekerja di Desa Pantai Hurip bahwa risiko pekerja tidak akan pernah terduga, dan BPJAMSOSTEK hadir untuk melindungi para pekerja Indonesia," kata Andry..

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Cekoki Miras Siswi SMK Di Gilir Empat Pemuda

Cikarangnetnews -    KARAWANG – Dipaksa meminum minuman keras (miras), seorang siswi sekolah menengah (SMK) dicabuli secara bergiliran oleh empat pemuda di salah satu rumah pelaku di daerah Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang. “Kita telah menangkap pelaku kasus pencabulan secara bergiliran. Ketiga pelaku diantaranya yakni HR (18), EP (20), HS (28). Seorang pelaku berinisial B masih dikejar,” kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada KBE, Minggu (12/12/21). Oliestha mengatakan, peristiwa tersebut bermula HR membawa korban ke rumah pelaku EP. Kemudian korban didorong hingga korban terjatuh ke kasur lantai. Usai terjatuh dan korban dicabuli HS kemudian secara bergiliran dilanjutkan oleh pelaku B, EP dan HS. “Melancarkan aksinya para pelaku melakukan modusnya, memaksa korban meminum minuman keras (miras),” ungkapnya. Menurut Oliestha, peristiwa ini terungkap setelah, korban tidak pulang-pul...

Heboh, Potongan Tubuh Manusia Ditemukan Di Jalan Raya Kedungwaringin Perbatasan Karawang Bekasi

Cikarangnetnews-  Ditemukan Potongan Tubuh Manusia di depan bengkel tambal ban di jalan raya pantura Kedungwaringin Kampung Kedunggede Desa Kedungwaringin RT 07/03 Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi,Perbatasan Karawang Bekasi Sabtu pagi (27/11) Diduga potongan tubuh manusia tersebut merupakan korban mutilasi, ditemukan enam potongan tangan dari bahu sampai pergelangan tangan dan empat potong kaki dari lutut sampai pergelangan kaki yang di bungkus menggunakan baju warna hijau dan di ikat menggunakan tali plastik dan di masukan kedalam Kantong Plastik warna hitam. Potongan tubuh manusia tersebut pertama kali ditemukan oleh warga yang akan menjemput istrinya, lokasi tersebut merupakan titik kumpul karyawan menunggu jemputan. Kasim (40th) salah seorang warga yang akan menjemput istrinya pulang bekerja menuturkan, sekitar pukul 05.30 WIB dirinya terkejut melihat bungkusan plastik hitam yang sudah terbuka. “Pas dilihat ternyata potongan kaki dan tangan, lantas saya mem...

Pipit Hariyanti Kades Lambang Sari Tambun Selatan di Vonis Bebas

Matacameranews.blogspot.com -  Terdakwa mantan Kepala Desa Lambang Sari Pipit Hariyanti (40) diputus bebas majelis Hakim PN Tipikor Bandung pada Senin (6/2/2023). Dalam putusannya Pipit tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan. Dan membebaskan Pipit dari segala dakwaan dan mengembalikan barang bukti sebuah handphone merek Samsung. Sekedar diketahui Pipit selaku kepala desa Lambang Sari didakwa oleh JPU terkait kasus pungli pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Pipit Haryanti mendapat tuntutan 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tinggi Bandung, Senin, 16 Januari 2023. Jaksa penuntut menyatakan Pipit Haryanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Menjatuhkan pidana...