Ia dilantik oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil atau Kang Emil berdasarkan surat dari Kemendagri tertanggal 21 Oktober 2021.
"Dan dalam kesempatan ini saya juga mengucapkan terima kasih kepada Pj Bupati Bekasi, Pak Dani Ramdan yang telah bekerja keras menjalankan amanahnya dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bekasi," kata Kang Emil.
Orang nomor satu di Provinsi Jawa Barat ini menitipkan tiga hal kepada Akhmad Marjuki yakni yang pertama menjaga integritas, untuk rajin turun ke masyarakat dan menjadi panglima pengendalian COVID-19 di Bekasi.
Selain itu, Gubernur Jabar juga mendengar ada sembilan kepala dinas kosong di Pemkab Bekasi.
"Jadi mobil ini tanpa mesin. Mesin ada tapi banyak bocor-bocor oleh karena itu pak Marjuki harus segera lakukan konsolidasi. Walau berakhir di 2021 pak Marzuki harus punya karya yang akan diingat masyarakat kabupaten Bekasi," kata dia.
Dani Ramdan sendiri menjadi Pj Bupati Bekasi per tanggal 22 Juli 2021 menyusul meninggalnya Bupati Eka Supria Atmaja karena COVID-19 pada 11 Juli 2021.
Kekosongan kepala daerah di Kabupaten Bekasi sempat terjadi seusai sepeninggalnya Eka Supria Atmaja karena semula Eka menjadi wakil bupati, lalu naik menjadi bupati setelah pasangannya di Pilkada Neneng Hasanah Yasin tersandung kasus korupsi.
Seharusnya DPRD Kabupaten Bekasi sempat menggelar pemilihan Wakil Bupati Bekasi dengan dua calon di Cikarang Pusat pada 18 Maret 2020 lalu.
Komentar
Posting Komentar