Langsung ke konten utama

Akhmad Marjuki Dilantik Jadi Wakil Bupati Bekasi

Cikarangnetnews- Akhmad Marjuki dilantik sebagai Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2021 di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Rabu (27/10/2021).

Ia dilantik oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil atau Kang Emil berdasarkan surat dari Kemendagri tertanggal 21 Oktober 2021.

"Dan dalam kesempatan ini saya juga mengucapkan terima kasih kepada Pj Bupati Bekasi, Pak Dani Ramdan yang telah bekerja keras menjalankan amanahnya dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bekasi," kata Kang Emil.

Orang nomor satu di Provinsi Jawa Barat ini menitipkan tiga hal kepada Akhmad Marjuki yakni yang pertama menjaga integritas, untuk rajin turun ke masyarakat dan menjadi panglima pengendalian COVID-19 di Bekasi.

Selain itu, Gubernur Jabar juga mendengar ada sembilan kepala dinas kosong di Pemkab Bekasi.

"Jadi mobil ini tanpa mesin. Mesin ada tapi banyak bocor-bocor oleh karena itu pak Marjuki harus segera lakukan konsolidasi. Walau berakhir di 2021 pak Marzuki harus punya karya yang akan diingat masyarakat kabupaten Bekasi," kata dia.

Dani Ramdan sendiri menjadi Pj Bupati Bekasi per tanggal 22 Juli 2021 menyusul meninggalnya Bupati Eka Supria Atmaja karena COVID-19 pada 11 Juli 2021.

Kekosongan kepala daerah di Kabupaten Bekasi sempat terjadi seusai sepeninggalnya Eka Supria Atmaja karena semula Eka menjadi wakil bupati, lalu naik menjadi bupati setelah pasangannya di Pilkada Neneng Hasanah Yasin tersandung kasus korupsi.

Seharusnya DPRD Kabupaten Bekasi sempat menggelar pemilihan Wakil Bupati Bekasi dengan dua calon di Cikarang Pusat pada 18 Maret 2020 lalu.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Cekoki Miras Siswi SMK Di Gilir Empat Pemuda

Cikarangnetnews -    KARAWANG – Dipaksa meminum minuman keras (miras), seorang siswi sekolah menengah (SMK) dicabuli secara bergiliran oleh empat pemuda di salah satu rumah pelaku di daerah Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang. “Kita telah menangkap pelaku kasus pencabulan secara bergiliran. Ketiga pelaku diantaranya yakni HR (18), EP (20), HS (28). Seorang pelaku berinisial B masih dikejar,” kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada KBE, Minggu (12/12/21). Oliestha mengatakan, peristiwa tersebut bermula HR membawa korban ke rumah pelaku EP. Kemudian korban didorong hingga korban terjatuh ke kasur lantai. Usai terjatuh dan korban dicabuli HS kemudian secara bergiliran dilanjutkan oleh pelaku B, EP dan HS. “Melancarkan aksinya para pelaku melakukan modusnya, memaksa korban meminum minuman keras (miras),” ungkapnya. Menurut Oliestha, peristiwa ini terungkap setelah, korban tidak pulang-pul...

Heboh, Potongan Tubuh Manusia Ditemukan Di Jalan Raya Kedungwaringin Perbatasan Karawang Bekasi

Cikarangnetnews-  Ditemukan Potongan Tubuh Manusia di depan bengkel tambal ban di jalan raya pantura Kedungwaringin Kampung Kedunggede Desa Kedungwaringin RT 07/03 Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi,Perbatasan Karawang Bekasi Sabtu pagi (27/11) Diduga potongan tubuh manusia tersebut merupakan korban mutilasi, ditemukan enam potongan tangan dari bahu sampai pergelangan tangan dan empat potong kaki dari lutut sampai pergelangan kaki yang di bungkus menggunakan baju warna hijau dan di ikat menggunakan tali plastik dan di masukan kedalam Kantong Plastik warna hitam. Potongan tubuh manusia tersebut pertama kali ditemukan oleh warga yang akan menjemput istrinya, lokasi tersebut merupakan titik kumpul karyawan menunggu jemputan. Kasim (40th) salah seorang warga yang akan menjemput istrinya pulang bekerja menuturkan, sekitar pukul 05.30 WIB dirinya terkejut melihat bungkusan plastik hitam yang sudah terbuka. “Pas dilihat ternyata potongan kaki dan tangan, lantas saya mem...

Pipit Hariyanti Kades Lambang Sari Tambun Selatan di Vonis Bebas

Matacameranews.blogspot.com -  Terdakwa mantan Kepala Desa Lambang Sari Pipit Hariyanti (40) diputus bebas majelis Hakim PN Tipikor Bandung pada Senin (6/2/2023). Dalam putusannya Pipit tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan. Dan membebaskan Pipit dari segala dakwaan dan mengembalikan barang bukti sebuah handphone merek Samsung. Sekedar diketahui Pipit selaku kepala desa Lambang Sari didakwa oleh JPU terkait kasus pungli pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Pipit Haryanti mendapat tuntutan 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tinggi Bandung, Senin, 16 Januari 2023. Jaksa penuntut menyatakan Pipit Haryanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Menjatuhkan pidana...