Para pelaku melakukan aksinya di atas jam 12 malam dengan cara berkeliling mencari sasaran atau korban menggunakan sepeda motor kemudian memepet, membacok dan mengambil sepeda motor korban.
Dalam konferensi persnya Kapolsek Cikarang Utara Kompol Mustakim SH.MH menjelaskan, sebelumnya korban pembegalan di Jalan raya Kalimalang Kampung Pasir Limus Desa Wangun Harja Kecamatan Cikarang Utara melaporkan kejadian pembegalan yang menimpa dirinya ke Polsek Cikarang Utara Polres Metro Bekasi.
“Korban bernama Resta Ardan Saputra seminggu yang lalu melaporkan kejadian pembegalan yang menimpanya, Korban mengalami luka di bagian kening sebelah kanan dan punggung akibat Sajam & Motornya raib dibawa pelaku. ” Kata Kapolsek Cikarang Utara Kompol Mustakim di Aula Polsek Cikarang Utara. Kamis Malam (28/10)
Berdasarkan laporan tersebut,Tak beraselang lama Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara melakukan pengembangan dan penangkapan ketiga pelaku di Kontrakannya di Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi.
“Ketiga pelaku berhasil kita amankan diantaranya FI, RA Dan YA, Setelah diinterogasi,Atas pengakuan ketiga pelaku, Mereka sudah melakukan aksi pembegalan sebanyak 13 kali. ” Ujar Kapolsek Mustakim.
Tambahnya, Hasil pembegalan tersebut digunakan untuk berfoya-foya dan untuk membayar kontrakan yang dijadikan markas para pelaku serta menyimpan motor-motor curian.Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti 16 sepeda motor hasil pembegalan dan milik para pelaku serta sebilah celurit.
Dua dari tiga pelaku merupakan anak dibawah umur yaitu, FI dan YA diproses berdasarkan undang-undang perlindungan anak,Sedangkan tersangka FA berdasarkan barang bukti dan hasil penyelidikan, pelaku terjerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Komentar
Posting Komentar